Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 466/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
YUSRIL HAPIZIN
2714
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yusril Hapizin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut