Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA CIMAHI Nomor 9456/Pdt.G/2018/PA.Cmi
Tanggal 23 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • Heny Hapnari binti Ahmad Abdulah) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;

    DALAM REKONPENSI:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  • Menghukum Tergugat (H. Dede Wartia Antadireja bin H. Odjo Antadireja) untuk membayar nafkah akibat perceraian kepada Penggugat (Hj.
    Heny Hapnari binti Ahmad Abdulah) sebagai berikut:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    2. Uang Kiswan sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang Mutah sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

  • Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah