Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 352/Pid.Sus/2014/PN Mtr
Tanggal 4 Desember 2014 — - HAPRUL SUFRIADI
2820
  • Menyatakan Terdakwa HAPRUL SUFRIADI, SP tidak terbukti secara sah dan meya-kinkan bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primer2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan terdakwa HAPRUL SUFRIADI, SP telah terbukti secara sah dan meya-kinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.4.
    - HAPRUL SUFRIADI
    PUTUSANNomor 352/Pid.Sus/2014/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;Nama lengkap : HAPRUL SUFRIADI, SPTempat lahir : Selong Lombok TimurUmur/tanggallahir : 34 Tahun / 06 April 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Alamat : Jalan Irian No. 12 RT/RW 001/001 Ds Gunungsari, Kec.Gunungsari
    Perkara : PDM145/MATAR/07/2014, yang berbunyi sebagai berikut :PRIMAIR:Bahwa terdakwa HAPRUL SUFRIADI pada hari Rabu Senin tanggal 28 Mei 2014sekitar pukul 16.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu di bulan Mei tahun 2014atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Simpang Empat Jalan Ade IrmaSuryani Lingk. Monjok Kec.
    menjual, membeli menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan/Instansi yang berwenangdi Bidang Kesehatan guna menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenisshabu.Perbuatan terdakwa sebagaimana ditaur dan diancam pidana dalam pasal 114ayat (1) UU RINomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR ;Bahwa ia terdakwa HAPRUL
    Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki danmenyimpan, menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram kemudian terdakwaberikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi.Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebutbenar;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa HAPRUL SUPRIADI, SP. telahmemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa benar terdakwa telah diperiksa ditingkat Penyidikan di Kepolisian dansemua keterangan saksi dalam BAP
    Menyatakan Terdakwa HAPRUL SUFRIADI, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primer2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut3. Menyatakan terdakwa HAPRUL SUFRIADI, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman.4.
Register : 06-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN TAIS Nomor 80/Pid.B/2020/PN Tas
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.REDO ARLIANSYAH, S.H.
2.SARI PRILIYANA, S.H.
3.DODI YANSAH PUTRA, S.H.
Terdakwa:
ARPIN SUHARMAN Bin Alm. BAKRIN
13774
  • Sajip;
Dikembalikan kepada Saksi Haprul Bin Alm. Rejuna;
- 1 (Satu) Unit Handphone MITO Type 102 IMEI 1 : 356871093404527 IMEI 2 : 356871093404535;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Ujang mengambil barang dirumah saksi haprul;Kemudian sekira pukul 02.00 WIB saksi kuhar bersama dengan sdr.Ujang dengan berjalan kaki pergi menuju rumah saksi haprul untukmelaksanakan rencananya mengambil barang tanpa izin dirumah saksi haprul.,sedangkan sepeda motor honda supra fit dititipbkan Ssementara kepadaTerdakwa. Kemudian setelah sampai dirumah saksi haprul sdr.
Ujang dan saksikuhar mendorong pintu belakang rumah saksi haprul agar ada celah danmemasukan obeng, kemudian memasukan linggis untuk merusak danmembongkar paksa pintu rumah saksi haprul agar terbuka, dimana perbuatantersebut dilakukan secara berulang oleh saksi kuhardin dan sdr. Ujang hinggapintu belakang rumah saksi haprul terbuka;Kemudian setelah pintu belakang rumah saksi haprul terbuka, saksikuhar dan sdr.
Rejuna; Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Haprul Bin Alm. Rejuna mengalamikerugian lebih kurang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) akibatkehilangan barangbarang tersebut; Bahwa dari informasi Saksi Haprul Bin Alm. Rejuna pada saat malamkejadian hilangnya barangbarang tersebut rumah Saksi Haprul Bin Alm.Rejuna sepi karena mereka sedang tidur, namun keadaan terang olehcahaya lampu dan semua pintu dan jendela telan kami kunci sebelumtidur; Bahwa rumah tempat tinggal Saksi Haprul Bin Alm.
pukul 02.30WIB, di dalam rumah Saksi Haprul Bin Alm.
Sajip;Tersebut diatas diakui kepemilikaanya oleh Saksi Haprul Bin Alm.Rejuna juga dibenarkan oleh Terdakwa maka perlu ditetapkan untukdikembalikan kepada Saksi Haprul Bin Alm.