Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1214 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 Februari 2016 — ERLIA HAPSANDRI als.MEMEY
7110
  • Menyatakan bahwa Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3.
    Menyatakan Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERLIA HAPSANDRI alias MEMEY dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7.
    puluh dua koma tujuh) gram;- 1 (satu) buah kotak bekas minuman merk S-Tee;- 1 (satu) buah tas warna putih kecoklatan bertuliskan Palomino;- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berlogo Circle-K;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 1205 wama hitam berikut simcard;- 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren Andromax G2 wama putih berikut simcard;- 1 (satu) lembar tiket / boarding pass Lion Air penerbangan JT-0537 keberangkatan Solo menuju Jakarta tanggal 25 Agustus 2015 an HAPSANDRI
    Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah KTP an ERLIA HAPSANDRI dengan NIK 3372044407900003;Dikembalikan kepada terdakwa ERLIA HAPSANDRI Als MEMEY.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah)
    ERLIA HAPSANDRI als.MEMEY
Register : 16-11-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 345/Pid.Sus/2023/PN Skt
Tanggal 3 Januari 2024 —
Terdakwa:
ERLIA HAPSANDRI anak dari INDARJO.
2310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erlia Hapsandri Anak Dari Indarjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    Terdakwa:
    ERLIA HAPSANDRI anak dari INDARJO.