Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 261/PID.SUS/2014/PN Gpr
Tanggal 21 Mei 2014 — HARBUDIONO Bin SUMIADI
4817
  • HARBUDIONO Bin SUMIADI
    :6. 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada Harbudiono, yangditerbitkan oleh P.T.
    Artha Asia Finance cabang Kota Kediripada tanggal 24 Juni 2013 ;8. 1 (satu) lembar somasi II (dua) ditujukan kepada Harbudiono, yang diterbitkan olehP.T. Artha Asia Finance cabang Kota Kediri pada tanggal 21 Agustus 2013 ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umummengajukan bukti Saksisaksi sebagai berikut : 1.
    Menyatakan Terdakwa Harbudiono bin Sumiadi bersalah melakukan tindak pidanamengalihkan, menggadaaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekhalaman 13 dari 18 halaman14jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusiasebagaimana dalam surat dakwaan kesatu. Jaksa Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan Terdakwa Harbudiono bin Sumiadi, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia :2.
    Artha AsiaFinance cabang Kota Kediri pada tanggal 24 Juni 2013, 1 (satu) lembar somasi II(dua) ditujukan kepada Harbudiono, yang diterbitkan oleh P.T. Artha Asia Financecabang Kota Kediri pada tanggal 21 Agustus 2013, dikembalikan kepada yangpaling berhak, yaitu PT. Artha Asia Finance Cabang Kediri ;.
Register : 21-04-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 261/Pid.B/2014/PN.Gpr
Tanggal 21 Mei 2014 — ASHLAH F, SH
Terdakwa:
HARBUDIONO Bin SUMIADI
2213
    1. Menyatakan Terdakwa Harbudiono bin Sumiadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?
    ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harbudiono bin Sumiadi tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan
    Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia Nomor 25-0857-08-25465 tanggal 10 April 2012, Perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia Nomor 21-02463-05-141764, tanggal 29 Desember 2012, Surat Kuasa membebankan jaminan fiducia tertanggal 12 Desember 2012 dengan pemberi kuasa Harbudiono dan Novi kemudian sebagai penerima kuasa yaitu P.T.
    Artha Asia Finance cabang Kota Kediri, 1 (satu) bendel akta jaminan fiducia Nomor 201, tanggal 30 Januari 2013, yang dibuat oleh Notaris Sopan, S.H., yang berkedudukan di Purwokerto, 1 (satu) bendel sertipikat jaminan fiducia Nomor 21-02463-05-141764, tanggal 29 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manuasia Republik Indonesia, 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada Harbudiono, yang diterbitkan oleh P.T.
    Artha Asia Finance cabang Kota Kediri pada tanggal 24 Juni 2013, 1 (satu) lembar somasi II (dua) ditujukan kepada Harbudiono, yang diterbitkan oleh P.T. Artha Asia Finance cabang Kota Kediri pada tanggal 21 Agustus 2013, dikembalikan kepada yang paling berhak, yaitu PT. Artha Asia Finance Cabang Kediri ;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
  • ASHLAH F, SH
    Terdakwa:
    HARBUDIONO Bin SUMIADI