Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 27-04-2017
Putusan PTUN KUPANG Nomor 16/G/2016/PTUN-KPG
Tanggal 24 Oktober 2016 — YULIA HARDANIARI, M.T (Penggugat) BUPATI KUPANG (Tergugat)
13056
  • YULIA HARDANIARI, M.T (Penggugat)BUPATI KUPANG (Tergugat)
    Yulia Hardaniari, M.T.;Indonesia "Oesapa, RI 022 RW 008, Kelurahan Oesapa,Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ; Aparatur Sipil Negara di lingkungan PemerintahKabupaten KupangDalam hal ini memberikan Kuasa kepada:Hendriyanus Rudyanto Tonubessi, S.H.
    Yayuk Eko Yulia Hardaniari, M.T.,Halaman 4 dari 56 halaman Putusan Nomor 16/G/2016/PTUN.KPG.namun tidak dibubuhi stempel pada tanda tangan Tergugat, sebagaimanatertera dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat bernomor Nomor821.21/05/BKD KAB.KPG/2016, tanggal 26 April 2016 tentangPemberhentian Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemudadan Olah Raga Kabupaten Kupang, seperti diuraikan berikut:Kesatu: Pegawai Negeri Sipiltersebut di bawah ini,Nama : Dra.
    YayukEko Yulia Hardaniari, M.T., untuk menghadap kepada Saudara MesakSoleman Elfeto, S.H., selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah KabupatenKupang, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016, Pukul 10.00 Wita, gunadiperiksa/dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggarandisiplin PNS yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 3 angka 5 dan 17Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri5.
    Yayuk Eko Yulia Hardaniari,M.T., yang intinya penundaan pelaksanaan pemeriksaan sampai denganbatas waktu yang tidak ditentukan, dengan alasan tingkat kesibukan danketersediaan waktu Pejabat yang ditunjuk sebagai Tim Pemeriksa dalamPemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin atas nama Penggugat;6.
    Yayuk Eko Yulia Hardaniari, M.1.; c.
Register : 19-09-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 26/G/2016/PTUN.KPG
Tanggal 7 Februari 2017 — YULIA HARDANIARI, M.T
Tergugat:
BUPATI KUPANG
12368
  • YULIA HARDANIARI, M.T
    Tergugat:
    BUPATI KUPANG
    YULIA HARDANIARI, M.T, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahKabupaten Kupang, bertempat tinggal di Oesapa RT.022 RW.008,Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Dalamhal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Hendriyanus RudyantoTonubessi, S.H., M.Hum., Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat, berkantor pada Rudy Tonubessi & Associate, beralamat diLopo Indah Permai Blok R2 Nomor 69, Kolhua, Kota KupangProvinsiNusa Tenggara Timur, Berdasarkan
    Yayuk Eko Yulia Hardaniari, M.T., sebagaimana terteradalam Objek Sengketa, seperti diuraikan berikut:Kesatu: Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini,Nama : Dra. Yayuk Eko Yulia Hardaniari, MTNIP : 19651119 199512 2 003Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk.
    Yayuk Eko Yulia Hardaniari, MT dan berdasarkan haltersebut atasan langsung Penggugat dimana Tim Beperjakatmembenarkan alasanalasan usulan pemberhentian denganmempertimbangkan halhal sebagai berikut:Berdasarkan halhal tersebut Tim Baperjakat mengeluarkanRekomendasi Nomor 835/03/BKD. Kab. KPG/2016 tanggal 16Juni 2016 perihal rekomendasi Tim Baperjakat yang isinyaantara lain merekomendasikan saudari Dra.
    Yulia Hardaniari hadir pada saat serah terima Jabatandari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupangkepada Asisten III di ruang kerja Bupati Kupang; Bahwa Ibu Yayuk E. Yulia Hardaniari selama bertugas di Kantor BadanKepegawain Daerah Kabupaten Kupang tidak pernah di periksa; Bahwa saksi tidak tahu proses pemberhentian Ibu Yayuk E. Yulia Hardaniaridari Jabatan kepala Dinas Kepala Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bahwa saksi tahu Ibu Yayuk E.
    Yulia Hardaniari diberhentikan dari JabatanKepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupangsetelah membaca SK Pemberhentian sementara dari Jabatan;Halaman 31 dari 68 Halaman Putusan Nomor 26/G/2016/PTUNKPGBahwa Ibu Yayuk E. Yulia Hardaniari tidak pernah menceritakan kepadasaksi apa alasan dirinya diberhentikan dari jabatannya;Bahwa saksi tidak pernah mengetahui ibu Yayuk E.