Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — BAGUS PUTU ADI HARDIRISANTO, S.Pd VS YAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK, DK
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAGUS PUTU ADI HARDIRISANTO, S.PdVSYAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK, DK
    BAGUS PUTU ADI HARDIRISANTO, S.Pd, bertempat tinggaldi Jalan Lalu Mesir Gang Pantai Sira Nomor 01, Abian TubuhSelatan, Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara,Kota Mataram, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan1. YAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR CABANG LOMBOK,beralamat di Jalan Majapahit Nomor 9 Ampenan, Nusa Tenggara Barat,2. YAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR, beralamat di Jalan TukadBatanghari IA/10 Denpasar, Bali, dalam hal ini keduanya memberi kuasakepada Edmond L.
    BAGUSPUTU ADI HARDIRISANTO, S.Pd., tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor 7/G/2013/PHI.PN.MTR, tanggal 20 Desember 2013;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugatputus;3. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng hakhak kepada Penggugat sebesar Rp73.319.400,00 (tujuh puluh tigajuta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus Rupiah);4.