Ditemukan 1 data
ARDHIKA WISNUP,SH
Terdakwa:
RIDWAN HARHARIANTO Bin Alm SLAMET HARHARIANTO.
121 — 24
Menyatakan Terdakwa RIDWAN HARHARIANTO Bin AlmSELAMET HARHARIANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 limabulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- sepuluh juta rupiahdengan ketentuan apabila
Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Dikembalikan kepada terdakwa RIDWAN HARHARIANTO
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- dua ribu rupiah
Penuntut Umum:
ARDHIKA WISNUP,SH
Terdakwa:
RIDWAN HARHARIANTO Bin Alm SLAMET HARHARIANTO.