Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 583/Pid.B/LH/2022/PN Smg
Tanggal 21 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ARDHIKA WISNUP,SH
Terdakwa:
RIDWAN HARHARIANTO Bin Alm SLAMET HARHARIANTO.
12124
  • Menyatakan Terdakwa RIDWAN HARHARIANTO Bin AlmSELAMET HARHARIANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 limabulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,- sepuluh juta rupiahdengan ketentuan apabila

    Tenggilis Mejoyo Surabaya.

    Dikembalikan kepada terdakwa RIDWAN HARHARIANTO

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- dua ribu rupiah

    Penuntut Umum:
    ARDHIKA WISNUP,SH
    Terdakwa:
    RIDWAN HARHARIANTO Bin Alm SLAMET HARHARIANTO.