Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 02-03-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.C/2018/PN Pdg
Tanggal 2 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AMZARUS,SE
Terdakwa:
ERLIN HARIFRIANTO
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erlin Harifrianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran membuka tempat usaha kafe dan karaoke tanpa memiliki Surat Izin dari Pemerintah Kota Padang;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;<
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AMZARUS,SE
    Terdakwa:
    ERLIN HARIFRIANTO
    BERITA ACARA SIDANGNomor 5/Pid.C/2018/PN Pdg.Sidang Pengadilan Negeri Padang, yang mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yangdigunakan untuk itu di Jalan By Pass Kilometer 23 Padang, pada hari Jumattanggal 2 Maret 2018, pukul 10.00 Wib dalam perkara Terdakwa:Erlin Harifrianto;Susunan Sidang:1. Inna Herlina, S.H., M.H. oo... ccc eee cee eea eee eee eee eees Hakim,2. M.
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawabsebagai berikutNama Lengkap : Erlin Harifrianto;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/24 Juni 1974;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Batu. RT.006 RW.002 Batang ArauKecamatan Padang Selatan Kota Padang;Agama : Islam;Pekerjaan : Pengelola dan Penanggung Jawab Kafe DENHOT;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segalasesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
    Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepadasaksi.Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim,Terdakwa memberikan pendapat benar terhadap keterangan saksi tersebut;Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menyatakan saksisaksi dalamperkara ini telah cukup.Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa Erlin Harifrianto memberikanjawaban sebagai berikut:Kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini ?
    lagi dan akan segera mengurus zurat jjinnya;Menimang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari fakta hukumtersebut di atas, Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhirumusan dari Pasal 3 ayat (1) Perda No.5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan,juncto Pasal 83 ayat (1) (2) Perda No.5 Tahun 2012 tentang Tanda DaftarUsaha Pariwisata (TDUP) dan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) (2)Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan KetentramanMasyarakat, dengan demikian Terdakwa Erlin Harifrianto
    Menyatakan Terdakwa Erlin Harifrianto tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran membuka tempatusaha kafe dan karaoke tanpa memiliki Surat Izin dari Pemerintah KotaPadang;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Speaker dikembalikan kepadaTerdakwa;4.