Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 32-K/PM.I-07/AD/VI/2022
Tanggal 6 September 2022 — Oditur:
Suparlan
Terdakwa:
Hariako Setiyawan Riski
10418
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hariako Setiyawan Riski Prada NRP 31200900750600, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.
3.
Oditur:
Suparlan
Terdakwa:
Hariako Setiyawan Riski