Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 160/Pid.B/2014/PN.Kag
Tanggal 17 April 2014 — HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHI
202
  • Menyatakan Terdakwa HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3.
    Menyatakan Terdakwa HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan6.
    HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHI
    PUTUSANNomor 160/Pid.B/2014/PN.KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : HARIANDARA Als BUYUNG Bin SUBAWAIHI.Tempat Lahir : Desa Miji.Umur / Tanggal Lahir : 27 tahun / 25 Mei 1987.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun III Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai PinangKabupaten
    saksi TIO PADLI Bin RUSTAM diamankan oleh saksidari tangan terdakwa dan istri terdakwa ketika melakukan penangkapan terhadapterdakwa.e Bahwa terdakwa yang dihadapkan didepan persidangan ini adalah pelaku yang telahsaksi dan saksi TIO PADLI Bin RUSTAM amankan / tangkap karena telah menjual/melakukan permainan judi jenis togel tanpa memiliki izin dari pejabat yangberwenang.e Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia tidakkeberatan;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa HARIANDARA
    Dengan Tanpa Hak;Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpa terkecualitermasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya tidakterdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yangdilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani,dan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwayaitu Hariandara Als Buyung Bin Subawaihi
    Menyatakan Terdakwa HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair PenuntutUmum;3. Menyatakan Terdakwa HARIANDARA ALS BUYUNG BIN SUBAWAIHItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAKUMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ;4.