Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 05/Pid.B/2014/PN.PYK
Tanggal 24 Maret 2014 — -MERRY NOVITA Z Pgl MERRY
354
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah helm;dikembalikan kepada terdakwa MERRY NOVITA Z Pgl MERRY;- 1 (satu) helai baju daster warna hitam bermotif bulat kuning ada robekan pada bagian ketiak; dikembalikan pada saksi ADE HARIASANTI Pgl ADE;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    FatdliAzzaki untuk menemui bapaknya (rumah saksi Ade Hariasanti) diKelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan KotaPayakumbuh untuk meminta uang sedangkan terdakwa Merry NovitaZ Pgl Merry menunggu di atas sepeda motor di tepi jalan sekitar 25meter dari rumah saksi korban Ade Hariasanti Pg; Ade. Setiba dirumah saksi korban, anak terdakwa M. Fatdli Azzaki tidak bertemudengan bapaknya hanya bertemu dengan ibu tirinya yaitu saksikorban Ade Hariasanti Pgl Ade.
    sepeda motor, kemudian saksiditurunkan oleh ibu saksi di tepi jalan, sekitar 25meter dari rumah saksi ADE HARIASANTI dan ibusaksi menunggu di tempat orang jualan gorengan;Bahwa saksi mengetuk pintu rumah, kemudian saksiADE HARIASANTI yang membuka.
    tepatdibawah mata terdakwa dan mengakibatkan pipi kiriterdakwa berdarah;Bahwa saksi ADE HARIASANTI kembali = inginmenampar terdakwa tapi terdakwa halangi denganhelm dengan cara terdakwa melayangkan helm kearah saksi ADE HARIASANTI tetapi mengenai tangansaksi ADE HARIASANTI;Bahwa saksi berusaha memisahkan perkelahian/pergumulan tersebut, tetapi badan saksi tepatberada di siku saksi ADE HARIASANTI sehingga saksisulit untuk melerai;Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi ADEHARIASANATI dipisahkan oleh
    kepala terdakwa, lalu terdakwa membalas.Kemudian saksi ADE HARIASANTI melakukanpemukulan kembali yang mengenai pipi kiri tepatdibawah mata terdakwa dan mengakibatkan pipi kiriterdakwa berdarah;Bahwa saksi ADE HARIASANTI kembali = inginmenampar terdakwa tapi terdakwa halangi denganhelm dengan cara terdakwa melayangkan helm kearah saksi ADE HARIASANTI tetapi mengenai tangansaksi ADE HARIASANTI;Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan saksi AdeHariasanti dipisahkan oleh saksi HENDRA MULYADIdan saksi LILI
    kepala terdakwa, lalu terdakwa membalas.Kemudian saksi ADE HARIASANTI melakukanHal. 15 dari 22 Putusan No.05/Pid.B/2014/PN.Pyk.pemukulan kembali yang mengenai pipi kiri tepatdibawah mata terdakwa dan mengakibatkan pipi kiriterdakwa berdarah;e Bahwa saksi ADE HARIASANTI kembali = inginmenampar terdakwa tapi terdakwa halangi denganhelm dengan cara terdakwa melayangkan helm kearah saksi ADE HARIASANTI tetapi mengenai tangansaksi ADE HARIASANTI;e Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan saksi AdeHariasanti
Putus : 02-04-2014 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 04/Pid.B/2014/PN.Pyk
Tanggal 2 April 2014 —
435
  • Menyatakan terdakwa ADE HARIASANTI PGL. ADE telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) hari:3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan rumah;5.