Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANTUNG HARIEYADI AM Bin ANTUNG MASRIANSYAH
28 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Antung Harieyadi AM Bin Antung Masriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan
Terdakwa:
ANTUNG HARIEYADI AM Bin ANTUNG MASRIANSYAH