Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 273/Pid.Sus/2022/PN Tnr
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
ANTUNG HARIEYADI AM Bin ANTUNG MASRIANSYAH
286
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Antung Harieyadi AM Bin Antung Masriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan

    Terdakwa:
    ANTUNG HARIEYADI AM Bin ANTUNG MASRIANSYAH