Ditemukan 1 data
12 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (APRIYATNO bin SUDARNO) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raji terhadap Termohon (DEVI HARIRAYANTI, HS. binti S. DHASIMIN, HS.) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto ;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
a. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
yang dibayarkan sebelum pelaksanaan sidang ikrar talak ;
5.