Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Trk
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhasdi
2.Agustini, SH.
Terdakwa:
Kosim Bin Alm Djemadi
205
  • Rido Indra Fahrudi, dikembalikan kepada Saksi Haristiyati;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
  • Rido IndraFahrudi, dikembalikan kepada keluarga korban Haristiyati;Menetapkan agar Terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhipidana, Supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa terhadap tuntutan tersebut,yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwamenyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dantanggapan
    KabupatenTrenggalek, ada banyak orang berkerumun di selatan jalan;Bahwa setelah Saksi mendekati, Saksi melihat pengemudi sepeda motorYamaha MX terjatuh dan kemudian dibawa ke Puskesmas Karangan;Bahwa setahu Saksi, pengemudi sepeda motor Yamaha MX tersebutmeninggal dunia;Bahwa ketika kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, keadaan jalanlurus, datar dan beraspal baik, cuaca cerah dengan lalu lintas sedangkarena masih pagi;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan,3.Saksi HARISTIYATI
    Rido IndraFahrudi, dikembalikan kepada Saksi Haristiyati;6.