Ditemukan 1 data
SAMUEL A.T PATANDIANAN, SH
Terdakwa:
HENDRA Bin HARIYONE alias OJO
49 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendra Bin Hariyone Alias Ojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
SAMUEL A.T PATANDIANAN, SH
Terdakwa:
HENDRA Bin HARIYONE alias OJO