Ditemukan 3 data
55 — 14
HARJUNADIN, dkk sebagai Pembanding MelawanIBRAHIM SUPRANATA GUNAWAN, sebagai Terbanding
13 — 5
Asdar, HR, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMA, pekerjaan karyawan toko jaya motor, tempat tinggal diJalan Bersih Hatiku, RT.002/RW.001, Kelurahan Alolama,Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. sebagai PemohonBermaksud mengajukan permohonan Wali Adhal untuk menikah dengan seoranglakilaki bernama :Harjunadin bin Saripudin, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMA, pekerjaan mekanik bengkel motor, Tempat tinggal di JalanPasar Baruga RT012/RW 005, Kelurahan Baruga, KecamatanBaruga
Asdar, HR) dengan Calon suaminya yangbernama Harjunadin bin Saripudin;SUBSIDER:Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain,mohon penetapan yang seadiladilnya (ex Aequo et bonoMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan para Pemohontidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut yang relaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkantidak ternyata
23 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Advokat/Pengacara/ Lawyer& Konsultasi Hukum, berkantor di Jalan BungaTeratat Bay Pass No. 142 B, Kota Kendari,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3Nopember 2010,HARJUNADIN,DARSING,ARIYANTO, ketiganya bertempat tinggal diKendari, Jalan A.H. Nasution RT 20 RW 07,Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, KotaKendari, Propinsi Sulawesi Tenggara,Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat , II, HI, I, V dan V/para Pembanding ;melawan:Hal. 1 dari 18 hal. Put.
HARJUNADIN 4. DARSING, dan5. ARTYANTO tersebut ;Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) ;Hal. 17 dari 18 hal. Put. No. 3411 K/Pdt/201218Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2013 oleh I Made Tara,S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Habiburrahman, M.Hum., dan Prof. Dr.