Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 17-03-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 86/Pdt.P/2019/PN Kdl
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
HERMAWAN
141
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembetulan nama Pemohon dan nama ibu dari Pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor 1011/IST/1994 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca Harmawan dibetulkan menjadi Hermawan, sedangkan Ibu dari Pemohon semula tertulis dan terbaca Istichomah dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca Istiqomah;
    3. Menolak
Register : 14-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN PATI Nomor 7/Pdt.P/2021/PN Pti
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Fitri Musriah
4411
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Farjana Arenzo Zicco Harmawan menjadi Farjana Arenzo Zicko;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti
Register : 09-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA Pringsewu Nomor 0387/Pdt.G/2019/PA Prw
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andika Putra Bin Harmawan
Register : 01-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 0415/Pdt.P/2022/PA.Bks
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Siswanto Harmawan bin S. Hadi Martoyo (Pemohon I) sebagai Suami Pewaris;

    3.2. Iwan Fajar bin Siswanto Harmawan ( Pemohon II) sebagai anak kandung Pewaris;

    3.3.Dian Lestari binti Siswanto Harmawan (Pemohon III) sebagai anak kandung Pewaris;

    3.4.