Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN CILACAP Nomor 279/Pid.B/2018/PN Clp
Tanggal 26 September 2018 —
Terdakwa:
Riski Harviantoro Bin Haryono
504
    1. Menyatakan Terdakwa Riski Harviantoro bin Haryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa Riski Harviantoro bin Haryono selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan waktu penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Riski Harviantoro Bin Haryono
    B/ 2018/ PN ClpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > Riski Harviantoro bin Haryono;Tempat lahir : Cilacap;Umur/ Tanggal lahir : 23 tahun/ 9 Nopember 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bajing Wetan, Rt. 04 Rw. 02, KecamatanKroya, Kabupaten Cilacap;Agama > Islam;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa Riski Harviantoro bin Haryono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yangdiketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP dalam Dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;2.
    ratus rupiah);Setelahn mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secaralisan, yang memohon kepada Majelis Hakim berkenan memberikan keringananhukuman, karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa, yang mana Penuntut Umum menyatakan tetap pada isi tuntutansemula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:Pertama;Bahwa, Terdakwa Riski Harviantoro
    menerima uangpenjualan bersih senilai Rp. 94.160.000, (Sembilan puluh empat juta seratusenam puluh ribu rupiah);Bahwa, dari penjualan bawang putin sebanyak 400 (empat ratus) saktersebut, terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 15.000.000, (lima belasjuta rupiah) yang sudah habis digunakan untuk keperluan seharihari terdakwa;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalamPasal 480 ayat (1) KUHP;ATAU Kedua;Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 279/Pid.B/2018/PN.ClpBahwa, Terdakwa Riski Harviantoro
    Menyatakan Terdakwa Riski Harviantoro bin Haryono tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENADAHAN, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada TerdakwaRiski Harviantoro bin Haryono selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan waktu penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 09-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN CILACAP Nomor 278/Pid.B/2018/PN Clp
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
Meitri Listyoningrum, SH.
Terdakwa:
1.Soni Bin Alm Rislam
2.Edi Wahyono Bin H.Muntohirin
3.Sudarsono Bin Marsudi
466
  • Sudarsono, yaituSaksi Riski Harviantoro (dilakukan penuntutan terpisah) dan pada hari Sabtu,tanggal 2 Juni 2018 dijual oleh Terdakwa III.
    Saksi Riski Harviantoro bin Haryono, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, saksi telah membeli bawang putin dari Terdakwa Sudarsonosebanyak 400 sak atau sekitar 8 (delapan) Ton pada hari Sabtu, tanggal2 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wib di rumah Sdr.
    Sudarsono, yaituSaksi Riski Harviantoro dan pada hari Sabtu, tanggal 2 Juni 2018 bawang dijualoleh Terdakwa Ill.
    Turkiman dijual kepada orang lain melalui perantara saksiRiski Harviantoro. Bawang putih akhirnya bisa dijual di Pasar Kroya dan uanghasil penjualan dibagi kepada para Terdakwa dan saksi Riski Harviantoro. Olehkarena itu, dapat disimpulkan ada kesengajaan dari para Terdakwa untukmengaku sebagai pemilik dari bawang putih tersebut, yang sebenarnyakepunyaan saksi H.