Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 K/PID.SUS/2010
Tanggal 2 Nopember 2010 — Drs.BAMBANG MARGONO HARWINANTO, MM
5137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO dan TERDAKWA : Drs.BAMBANG MARGONO HARWINANTO, MM tersebut ;
    Drs.BAMBANG MARGONO HARWINANTO, MM
    HARWINANTO, MM bersamasama denganH.MURAD IRAWAN Direktur Utama PT.Putra Ihsan Pramudia (dalam berkasperkara terpisah), Drs.
    Rekening 2030007062atas nama Bambang Margono Harwinanto ;Dikembalikan kepada Terdakwa Drs Bambang Margono Harwinanto MM ;7. Menetapkan agar Terdakwa Bambang Margono Harwinanto MM membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No.132/Pid.B/2008/PN.Skh, tanggal 13 April 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Drs.
    Rekening 2030007062 atasnama Bambang Margono Harwinanto ;Dikembalikan kepada Terdakwa Drs.Bambang Margono Harwinanto MM ;7. Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwayang dilampirkan didalam Pembelaan/Pledoi dinyatakan tetap terlampirdalam berkas perkara ini ;8.
    ) atas nama Drs.Bambang Margono Harwinanto, MM (yang telah dilegalisir) ;Untuk dikembalikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah KabupatenSukoharjo ;.
    Rekening 2030007062 atasnama Bambang Margono Harwinanto ;Dikembalikan kepada Terdakwa Drs.Bambang Margono Harwinanto MM ;6.
Register : 08-11-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 349/Pdt.P/2021/PA.Skh
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
4216
  • Menetapkan Pemohon (Ludya Harmayanti binti Bambang Margono Harwinanto) sebagai Wali dari anak kandungnya yang bernama: Vandydan El Faeyza Kuncara bin Yuslin Anang Kuncara (Laki-laki, tanggal lahir tanggal lahir 11 Mei 2011) yang dapat mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik di dal am maupun di luar persidangan.
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).
Putus : 11-09-2014 — Upload : 13-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 11 September 2014 — Drs. SRI MULYONO
10848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAMBANGMARGONO HARWINANTO, M.M. dan putusan perkara Nomor 774K/Pid.Sus/2010 tersebut menjadi bukti baru yang sangat menentukan yangbelum ada pada waktu perkara a quo diperiksa ("Novum") dan diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Novum dalam permohonanpeninjauan kembali perkara a quo ("Bukti PK");2.
    Bambang Margono Harwinanto, M.M., yang memperbaikiputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 325/Pid/2009/PT.Smg. tanggal 25 September 2009 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 122/Pid.B/2009/PN.Skh tanggal 13Hal. 51 dari 58 hal. Put. No.188 PK/Pid.Sus/2012April 2009 sekedar mengenai status barang bukti, pada pokoknyamenjatuhkan putusan: "Menyatakan bahwa dakwaan Primair yangdidakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti, oleh karena itumembebaskan Terdakwa Drs.
    Bambang Margono Harwinanto, M.M. daridakwaan Primair; dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalamdakwaan Subsidair, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepadaTerdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratusjuta Rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan".
    BAMBANG MARGONO HARWINANTO, M.M.adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak adildan tidak rasional seorang pegawai bawahan (Kepala Seksi) dinyatakanbersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum (Pasal2 UndangUndang Tipikor) dan dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun,sedangkan Kepala Dinas hanya dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana korupsi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UndangUndangTipikor) dan hanya dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun;B.
    Bambang Margono Harwinanto tidak dapatdijadikan sebagai novum;Hal. 55 dari 58 hal. Put. No.188 PK/Pid.Sus/20122. Bahwa ketidaksamaan amar putusan atau penghukuman perkara atas namaDrs. Bambang Margono Harwinanto dengan perkara a quo adalah suatu halyang bisa saja terjadi dan karena tidak dapat dibandingkan berhubungsubstansi perkara yang berbeda, serta terkait pula dengan masalah actusreus dan mens rea para pelaku yang tidak sama.