Ditemukan 1 data
DINDA GLORIA, SH.MH
Terdakwa:
JAYA HARYANSON SITORUS bin HARIS SITORUS
18 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jaya Haryanson Sitorus Bin Haris Sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
DINDA GLORIA, SH.MH
Terdakwa:
JAYA HARYANSON SITORUS bin HARIS SITORUS