Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN PADANG Nomor 920/Pid.B/2018/PN Pdg
Tanggal 23 Januari 2019 — HASANSIEH
464
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Mulyanto Pgl Mul Bin Hasansieh tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Penggelapan ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mulyanto Pgl Mul Bin Hasansieh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    HASANSIEH