Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 19-02-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ERWIN ADE PUTRA SILABAN, SH
Terdakwa:
ADI PUTRA ALIAS PUTRA
6818
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa RikoManullang Alias Riko bertemu dengan terdakwa Hasansius Sitorus Aliaslus dan memberitahukan pesanan tersebut.
    adalah 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X warna merah;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus danTerdakwa Riko Manullang Alias Riko mengambil 1 (Satu) unit cangkul jetormerk Yanmar tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;Bahwa Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus dan Terdakwa Riko ManullangAlias Riko tidak ada meminta izin dari pemilik 1 (Satu) unit cangkul jetor merkYanmar untuk mengambil 1 (Satu) unit cangkul jetor merk Yanmar tersebut;Bahwa akibat
    Sitorus Alias lus telah mengambil 1 (Satu) unitcangkul jetor merk Yanmar milik Nemani Tarigan;Menimbang, Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekiraPukul 22.00 Wib, Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus bertemu denganTerdakwa Riko Manullang Alias Riko di sebuah warung bilyard Dusun V DesaPematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, ketika bertemu denganTerdakwa Riko Manulang als Riko mengajak Terdakwa Hasansius Sitorus Aliaslus untuk mencari barang berupa sebuah cangkul jetor atau luku
    Hasansius Sitorus Alias lus bersama seorang temanbernama Efendi Nababan Als Ucok melintas dengan mengenderai Sepedamotor di Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, salah seorangwarga mencegat dan membawa Terdakwa mencari teman Terdakwa Riko,hingga menemukannya di sebuah warung di Dusun V Desa Pematang TerangKecamatan Tanjung Beringin, setelah itu Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lusdan Efendi Nababan Als Ucok dibawa ke rumah Kepala Desa Pematang TerangSdr.
Register : 26-07-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 19-02-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 451/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MESAYUS AGUSTIN BANGUN, SH
Terdakwa:
1.RIKO MANULLANG
2.HASANSIUS SITORUS Als IUS
5218
  • Hasansius Sitorus Alias Ius tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Riko Manullang Alias Riko dan Terdakwa II.
    Hasansius Sitorus Alias Ius masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan masing-masing yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) unit cangkul jetor merk Yanmar;
    dikembalikan kepada Saksi Memani Tarigan
    Penuntut Umum:
    MESAYUS AGUSTIN BANGUN, SH
    Terdakwa:
    1.RIKO MANULLANG
    2.HASANSIUS SITORUS Als IUS
    Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa RikoManullang Alias Riko bertemu dengan terdakwa Hasansius Sitorus Aliaslus dan memberitahukan pesanan tersebut.
    adalah 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X warna merah;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus danTerdakwa Riko Manullang Alias Riko mengambil 1 (Satu) unit cangkul jetormerk Yanmar tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;Bahwa Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus dan Terdakwa Riko ManullangAlias Riko tidak ada meminta izin dari pemilik 1 (Satu) unit cangkul jetor merkYanmar untuk mengambil 1 (Satu) unit cangkul jetor merk Yanmar tersebut;Bahwa akibat
    Sitorus Alias lus telah mengambil 1 (Satu) unitcangkul jetor merk Yanmar milik Nemani Tarigan;Menimbang, Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekiraPukul 22.00 Wib, Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lus bertemu denganTerdakwa Riko Manullang Alias Riko di sebuah warung bilyard Dusun V DesaPematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, ketika bertemu denganTerdakwa Riko Manulang als Riko mengajak Terdakwa Hasansius Sitorus Aliaslus untuk mencari barang berupa sebuah cangkul jetor atau luku
    Hasansius Sitorus Alias lus bersama seorang temanbernama Efendi Nababan Als Ucok melintas dengan mengenderai Sepedamotor di Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, salah seorangwarga mencegat dan membawa Terdakwa mencari teman Terdakwa Riko,hingga menemukannya di sebuah warung di Dusun V Desa Pematang TerangKecamatan Tanjung Beringin, setelah itu Terdakwa Hasansius Sitorus Alias lusdan Efendi Nababan Als Ucok dibawa ke rumah Kepala Desa Pematang TerangSdr.