Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 178- K/PM I-03/AD/XII/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — Kopda Hasaroli Mendrofa
3014
  • Kopda Hasaroli Mendrofa
    Bahwa benar Terdakwa Hasaroli Mendrofa , adalah Prajurit TNI AD,yang pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini,masih berdinas aktif di Korem 031/WB dengan Pangkat Kopda danmenjabat sebagai Ta Jubra Tim Hub Kima.2. Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa belum pernah mengakhiri ataudiakhiri ikatan dinasnya sebagai anggota TNI hal ini diperkuat denganketerangan para saksi dan juga adanya Skeppera dari Danrem 031/WBdan belum pensiun.3.
    Kopda Hasaroli Mendrofa.Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa suratsurattersebut di atas adalah sebagai bukti yang menunjukkan adanyatindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah melakukan tindakpidana dan bersesuaian dengan alat bukti lain serta merupakankelengkapan berkas perkara yang tidak sulit penyimpanan, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut perluditentukan statusnya yaitu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM dan
    Kopda Hasaroli Mendrofa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalamperkara ini sebesar : Rp. 7.500, ( tujuh ribu lima ratusrupiah).Demikian di putuskan pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Kirto, SH, Letkol Chk NRP. 1193000480966 sebagaiHakim Ketua serta Yanto Herdiyanto, SH Mayor Sus NRP. 524416 dan Indra Gunawan,SH Mayor Chk NRP.636671 sebagai HakimHakim Anggota, Putusan mana di ucapkanpada hari dan tangggal tersebut