Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 93/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
HASAMONI HIA, S.Th Alias AMA SELVIN
6710
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hasamoni Hia, S.Th Alias Ama Selvin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
    Terdakwa:
    HASAMONI HIA, S.Th Alias AMA SELVIN