Ditemukan 1 data
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
HASAMONI HIA, S.Th Alias AMA SELVIN
67 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Hasamoni Hia, S.Th Alias Ama Selvin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
HASAMONI HIA, S.Th Alias AMA SELVIN