Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 26-03-2020
Putusan PA CILEGON Nomor 115/Pdt.P/2019/PA.Clg
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1112
  • Hasfuri dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) dibayar tunai;3. Bahwa antara Para Pemohon tidak ada hubungan darah dan tidaksesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untukmelangsung kan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupunperaturan perundangundangan yang berlaku;4. Bahwa akad nikah perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon IIdilakukan secara agama Islam dan belum dicatat di Kantor Pencatat Nikah;5.
    Hasfuri , maskawin berupa uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dibayartunai:; Bahwa sepengetahuan saksi Pemohon ketika menikah berstatus perjakasedangkan Pemohon II berstatus perawan;Halaman 4 dari 13. Pen.
    Hasfuri , maskawin berupa uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dibayartunai dibayar tunal;Bahwa sepengetahuan saksi Pemohon ketika menikah berstatus perjakasedangkan Pemohon II berstatus perawan;Halaman 5 dari 13. Pen. No.115/Pdt.P/2019/PA Clg.
    Hasfuri serta maskawin berupa uang tunai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai,setelah akad nikah Para Pemohon telah hidup rukun sebagaimana layaknyasuami isteri, dan sampai sekarang masih beragama Islam, tidak pernahbercerai, serta antara keduanya tidak ada hubungan muhrim yang dapatmenghalangi pernikahan Para Pemohon;Menimbang bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, ParaPemohon telah mengajukan buktibukti tertulis berupa bukti P dan 2 orangsaksi, maka terhadap buktibukti
Register : 24-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 866/Pdt.P/2022/PA.Pmk
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan sebagai Wali Hakim dalam pernikahan Pemohon (Faridatul Jannah binti Abdul Hamid) dengan Calon suaminya (Lutfi As'ari bin Hasfuri);
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);