Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN AMURANG Nomor 48/Pid.B/2012/PN.AMG
Tanggal 27 Februari 2012 — HAMFRI LAOH
2017
  • Menyatakan Terdakwa HAMFRI LAOH alias HAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;4.
    HAMFRI LAOH
    PUTUSANNO. 48 / Pid.B / 2012 / PN.AMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : HAMFRI LAOHTempat Lahir : Boyong PanteUmur / Tanggal Lahir : 44 Tahun / 20 Desember 1967Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Boyong Pante, Jaga VI, KecamatanSinonsayang, Kabupaten Minahasa
    ProtestanPekerjaan : SopirTerdakwa tidak ditahane Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat HukumPengadilan ri ter;e Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa di persidangan ;e Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dandiserahkan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 pokoknyamemohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa HAMFRI
    LAOH alias HAM bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana di Dakwakan dalam Dakwaan Tunggalmelanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum PidanaMenjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HAMFRI LAOH alias HAM denganpidana penjara selama 5 (lima) dengan perintah agar Terdakwa ditahan.Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3000 (tiga riburupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwamengajukan pembelaan secara tertulis yang pada persidangan
    dimuat dalam surat tuntutan ;Penanganan perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum sangat bersifatsubjektif dan tidak mengedepankan penanganan secara objektif serta profesional ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, maka Penuntut Umummenyatakan bertetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tunggal PenuntutUmum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :DakwaanBahwa ia Terdakwa HAMFRI
    LAOH alias HAM sambil marahmarah mengatakan kepadaSaksi LAGUNA ASBAGANI Sapa mo marah saya punya dan Saksi LAGUNAASBAGANI menjawab iyo itu petasan ngana punya tapi keamanan lingkungan bukankamu punya lalu Terdakwa HAMFRI LAOH alias HAM marahmarah dan langsungmemukul Saksi LAGUNA ASBAGANI pada bagian bahu kemudian datang SaksiASLAN LAGUNA (cucu Saksi) mengatakan kepada Terdakwa HAMFRI LAOH aliasHAM Mengapa kasih jatuh kakek saya lalu Terdakwa HAMFRI LAOH alias HAMbertengkar mulut dengan Saksi ASLAN
Register : 03-04-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA MANADO Nomor 141/Pdt.G/2023/PA.Mdo
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
271
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Warsito Karsono bin Kasono) terhadap Penggugat (Vivi Laoh binti Hamfri Laoh);
    4. MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp345000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
Register : 23-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 17-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 270/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
SANDRIANA WONGOSARI
154
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali dari anak-anaknya yang masih di bawah umur, yaitu : VERRELL ADITYA HAMFRI lahir pada tanggal 14 September 2016. Untuk melakukan perbuatan hukum ;
    3. Membebankan biaya acara yang timbul kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 07-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 214/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon:
WIDIANA
100
  • ME N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizinkan Pemohon untuk mengganti dan menambahkan nama anak Pemohon nama Pemohon dari nama Nickson Jonathan Hamfri menjadi Nickson Jonathan Widjaja;
    3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 130.000
Register : 08-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 295/Pdt.P/2021/PN Mks
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
SANDRIANA WONGOSARI
163
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan menurut hukum Pemohon selaku Ibu Kandung adalah wali yang sah dari anak Pemohon yang masih di bahwa umur yaitu : Verrel Aditya Hamfri untuk melakukan perbuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum sehubungan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Kel.Melayu Kec.
Register : 16-06-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN AMBON Nomor 190/Pid.B/2016/PN Amb
Tanggal 1 Nopember 2016 — FEBRI SUITELA alias TIBO.dkk
8921
  • rumah SamuelKembauw;Bahwa, benar saksi tahu saat itu sudah banyak masa orang dari Suli yangdatang melempari dengan batu rumah Samuel Kembauw, dan sementaraHalaman 40 dari 102 Putusan Nomor 190/Pid.B/2016/PN Ambitu Oom Novi sudah jatuh, dan dalam keadaan saling baku pukul,sehingga dari pihak teman teman Samuel Kembauw ada 4 orang yangmendapat luka;Bahwa, dalam keributan saksi dan suami saksi sempat menyelamatkanmengangkat Novi yang dapat pukul tersebut, dan saksi juga melihatRivano juga memukul Hamfri
    ibuAgnes mencari anaknya yang bernama Ino Kembauw jangan sampaiterlibat lagi dalam pelemparan yang dilakukan kelompok masa dari Sulitersebut;Bahwa, benar saksi dan suami saksi yaitu Clief Gomies pindahbersembunyi di kamar depan karena kamar belakang sudah boboldilempar oleh masa dari Suli dan tetap disitu sampai kemudian saksi danteman teman lain dievakuasi oleh aparat Keamanan, sementara itu masihbanyak masa dari Suli di sekitar halaman rumah Samuel Kembauw;Bahwa, saat Rivano baku pukul dengan Hamfri
    JaksaPenuntut Umum di persidangan saksi membenarkan pernah melihatbarang bukti tersebut ada di rumah bapak Ais Lolopua dan kayu itu adalahkayu bekas kaki koi (tempat tidur) yang sudah rusak dan tidak bisaterpakai lagi;Halaman 43 dari 102 Putusan Nomor 190/Pid.B/2016/PN AmbBahwa, benar saat terjadi pelemparan batu ke rumah Samuel Kembauwdan juga ada perkelahian, maka dari pihak tamu Pak Samuel Kembauwada jatuh korban jiwa yaitu Marthen Mairuhu, dan juga korban lainnyayaitu Johanis Hehanussa dan Hamfri