Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 281/PID.B/2015/PN Pms
Tanggal 11 Februari 2016 — BENI HASIYOLAN MANURUNG
135
  • Menyatakan terdakwa BENI HASIYOLAN MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI HASIYOLAN MANURUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) Tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    BENI HASIYOLAN MANURUNG
    terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Agus Leo M Butar Butar untukmengambil uang sebesar Rp.800.000, ( delapan ratus ribu rupiah ) yang berada dalamdompet saksi Agus Leo M ButarButar dan Akibat perbuatan terdakwa maka saksi AgusLeo M ButarButar mengalami kerugian kira kira sebesar Rp.800.000( delapan ratus riburupiah ) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat(1 )ke4 KUHpPidana ;ATAU:KEDUA ;Bahwa ia terdakwa BENI HASIYOLAN
    Menyatakan terdakwa BENI HASIYOLAN MANURUNG telah terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalampasal 365 ayat (1) ,ayat (2) 2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI HASITYOLAN MANURUNG denganpidana penjara selama ( satu ) Tahun Dan 10(sepuluh ) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan ;3.
    Menyatakan terdakwa BENI HASIYOLAN MANURUNG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENI HASTYOLAN MANURUNG olehkarena itu dengan pidana penjara selama: 1( satu) Tahun dan 10 (sepuluh )213. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.