Ditemukan 1 data
Sri Hestina
35 — 9
Menyatakan menurut hukum, bahwa perubahan nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula Sri Hestina sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3521-LT-16112021-0010, tertanggal 16 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi di ubah menjadi Sri Hastinasari adalah sah;