Ditemukan 5 data
29 — 0
Hatipe bin Muhammading dengan Hj. Isya binti Makkasau, yang dilaksanakan pada tahun 1970, di Dusun Kalibong, Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone;
- Menyatakan H. Hatipe bin Muhammading, telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2023 sebagai pewaris;
- Menyatakan ahli waris yang berhak mewarisi boedel waris/tirkah yang ditinggalkan oleh H. Hatipe bin Muhammading, adalah sebagai berikut:
- Hj.
Hatipe (anak kandung);
- Wahida binti H. Hatipe (anak kandung);
- Alimuddin bin H. Hatipe (anak kandung);
- Hapidah binti H. Hatipe (anak kandung);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
7 — 0
denganTergugat sering terjadi pertengkaran secara teruS menerus, yangpenyebabnya antara lain: 22+ 22+ 0 22222 22 = Tergugat diketahui memiliki hubungan dengan wanita idaman lain (WIL)sejak awal menikah, dimana Penggugat ketahui dari percakapan mesradi handphone Tergugat dan media sosial Facebook Tergugat, bahkanTergugat diketahui pernah tidur dengan wanita tersebut pada BulanFebruari 2015 berdasarkan percakapan di media sosial BBM Tergugat; Tergugat sering mengucapkan katakata kasar yang menyakiti hatiPe
13 — 7
denganTergugat adalah karena; 2020222 one one ene enna Bahwa sejak Tahun 2014 ketentraman rumah tangga Penggugat denganTergugat sering terjadi pertengkaran, yang penyebabnya yaitu: Tergugat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)kepada Penggugat sejak tahun 2014 setiap terjadi masalah dalam rumahtangga, seperti memukul Penggugat dan pernah dilakukan oleh Tergugatdihadapan Orangtua Penggugat, selain itu Tergugat juga seringmengucapkan katakata kasar kepada Penggugat yang menyakitkan hatiPe
13 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Herman bin Hatipe) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurdalia, S.Pd binti Abd.
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Zulyadie Sebelah Selatan dengan tanah : Amri bin Hatipe Sebelah Timur dengan tanah : LC. PT. Saconae Sebelah Barat dengan tanah : Damhuri bin H. ZulyadiHal. 3 dari 40 Hal.
Basid bin Hatipe Sebelah Timur dengan tanah : LC. PT.