Ditemukan 2 data
31 — 1
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Saimon Brutu bin Amel Brutu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hatiyah binti Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun;
3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
MUNARWI, SH
Terdakwa:
SYAIFUL BIN HATIYAH
22 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SYAFUL BIN HATIYAH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa SYAFUL BIN HATIYAH oleh karana itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa SYAFUL BIN HATIYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak memiliki narkotika Golongan 1 bukan tanaman .
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAFUL BIN HATIYAH oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa