Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PA MEDAN Nomor 2176/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
688
  • Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar yang meninggal dunia pada tanggal 12 November 2015 adalah :

    2.1. Ali Muzar, S.H., H bin Muchtar ( Penggugat I) sebagai suami.

    2.2 Anwar Halim bin Ali Muzar, S.H. ( Tergugat I) sebagai anak laki-laki kandung,-

    2.3 Nirmala Sari binti Ali Muzar, S.H.

    Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar

    4. Menetapkan1/2 (satu perdua) dari harta bersama pada Petitum angka 3 gugatan ini adalah hak suami (Penggugat I) dan1/2 (satu perdua) lagi adalah hak Almarhumah Hj. Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar.

    5. Menetapkan hak 1/2 (satu perdua) yang dimiliki Almarhumah Hj. Hawatief Caniago binti H.

    Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar ) dan bahagiannya masing-masing sebagai berikut:

    6.1. Ali Muzar, S.H., H bin Muchtar ( Penggugat I) sebagai suami mendapat 7/28 bagian.

    6.2 Anwar Halim bin Ali Muzar, S.H. ( Tergugat I) sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 6/28 bagian.

    6.3 Nirmala Sari binti Ali Muzar, S.H.

    Hawatief Caniago binti H.
    Hawatief Caniago binti H. IbrahimAbu Bakar,Bahwa oleh karena itu harta (Posita angka 8 di atas) adalah hak dariPenggugat (satu perdua) bagian dan hak dari Almarhumah Hj.Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar (Satu perdua) bagian,Bahwa oleh karena Almarhumah Hj. Hawatief Caniago binti H.
    Hawatief Caniago binti H. Ibrahim AbuBakar,Menetapkan hak 1 (satu perdua) yang dimiliki Almarhumah Hj. HawatiefCaniago binti H. Ibrahim Abu Bakar sebagaimana yang tercantum padaPetitum angka 4 gugatan ini adalah harta warisan,Menetapkan bagian masing masing ahli waris (Petitum angka 2) atasharta warisan dari Almarhumah Hj. Hawatief Caniago binti H.
    Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar,menikah pada tanggal 27 Juli 1967 dan tidak pernah berceraisemasa hidupnya; bahwa berdasarkan bukti P.2 (Surat Kematian), terbukti bahwaHj. Hawatief Caniago binti H. Ibrahim Abu Bakar telah meninggaldunia pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2015 di kelurahanMandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan; bahwa bukti P3 (Surat Keterangan Ahli Waris) terbuktisetelah Hj. Hawatief Caniago binti H.
    Hawatief Caniago binti H. IbrahimAbu Bakar adalah suami isteri yang belum pernah bercerai; Bahwa dari perkawinan tersebut mempunyai 5 orang anak yaituanak perempuan 3 orang yaitu Penggugat II, Penggugat III danPenggugat IV serta 2 orang anak laki laki yaitu Tergugat dan TergugatIl; Bahwa Hj. Hawatief Caniago binti H.
    Hawatief Caniago binti H.Ibrahim Abu Bakar maka harta bersama tersebut dibagi dua denganketentuan % (seperdua/setengah) untuk Penggugat sebagaimanaketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, dan selanjutnya menghukumPara Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dua harta bersamatersebut.