Ditemukan 1 data
INDRA SUSANTO, SH
Terdakwa:
BADARUDIN BIN HAYATNUR
20 — 3
- Menyatakan Terdakwa Badarudin bin Hayatnur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan,
- Menghukum oleh karena itu Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
- Menetapkan barang bukti berupa :
Penuntut Umum:
INDRA SUSANTO, SH
Terdakwa:
BADARUDIN BIN HAYATNUR