Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Tanggal 25 April 2022 — Terdakwa
4417
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Hayattur Rifqi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun serta pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak