Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
CORINNA PATRICIA,SH
Terdakwa:
HAYATUL ABRAR Pgl DAYAT
225
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HAYATUL ABRAR Panggilan DAYAT dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat
    ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAYATUL ABRAR Panggilan DAYAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan bahwa pidana terhadap Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali berdasarkan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa