Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HAYATULA HUMAINI Bin HAIRONI
83 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Hayatula Humaini Bin Haironi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
HAYATULA HUMAINI Bin HAIRONI