Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Tanggal 8 Februari 2021 —
Terdakwa:
HAYATULA HUMAINI Bin HAIRONI
8310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Hayatula Humaini Bin Haironi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    HAYATULA HUMAINI Bin HAIRONI