Ditemukan 1 data
11 — 7
Tadjlie Hayusar);
d. 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan Setu dan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, untuk dicatat pada daftar yang disediakan untuk itu;
e. 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp