Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 320/Pid.B/2019/PN Dum
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
FAHRUR ROZI Als ROZI Bin MUKHLIS Alm
395
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
  • - 1 (satu) helai Jaket warna Ungu;

    - 1 (satu) helai jilbab warna Kuning;

    Dikembalikan kepada saksi Hazky

    Dumai Kota Kota Dumai, terdakwamencegat/memberhentikan saksi HAZKY HIDYATUL yang sedangmengendari sepeda motornya dan menyerahkan foto saksi HAZKYHIDYATUL yang berukuran 5R namun saksi HAZKY HIDYATUL menolaknyalalu terdakwa pun membanting foto saksi HAZKY HIDYATUL tersebut kejalan hingga pecah kaca bingkainya; Bahwa setelah membanting foto saksi HAZKY HIDYATUL, terdakwakemudian langsung memukul dada saksi HAZKY HIDYATUL denganmenggunakan tangan kanan terdakwa dan dilanjutkan memukul hidungsaksi HAZKY
    Dumai Kota Kota Dumai, terdakwamencegat/memberhentikan saksi HAZKY HIDYATUL yang sedangmengendari sepeda motornya dan menyerahkan foto saksi HAZKYHIDYATUL yang berukuran 5R namun saksi HAZKY HIDYATULmenolaknya lalu terdakwa pun membanting foto saksi HAZKY HIDYATULtersebut ke jalan hingga pecah kaca bingkainya; Bahwa setelah membanting foto saksi HAZKY HIDYATUL, terdakwakemudian langsung memukul dada saksi HAZKY HIDYATUL denganmenggunakan tangan kanan terdakwa dan dilanjutkan memukul hidungsaksi HAZKY
    sebuah mobil Avanza warna hitam yang mengikuti dari belakang;Bahwa tepatnya di depan Supermaket 212 dijalan Merdeka saksimelihat hidung saksi Hazky telah mengeluarkan darah;Bahwa saat itu saksi berusaha untuk melerai akan tetapi terdakwamendorong saksi, Kemudian saksi menelepon abang sepupu Hazky dansetelah itu saksi melihat saksi Hazky sudah pingsan selanjutnya saksimembawanya ke Rumah Sakit; Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa memukul Hazky dikarenakansaksi Hazky tidak mau lagi balikan pacaran
    mobil; Bahwa selanjutnya terdakwa menghadang saksi Hazky denganmenggunakan mobil, Kemudian terdakwa turun dan menghampiri Hazky,kemudian terdakwa membanting foto Hazky; Bahwa terdakwa langsung memukul hidung serta memukul kearah dadasaksi Hazky dengan menggunakan tangan kanan, dan saat itu terdakwamelihat hidung saksi Hazky mengeluarkan darah; Bahwa terdakwa marah kepada saksi Hazky karena Hazky tidak maukembali (balikan) pacaran dengan terdakwa; Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya
    pulang kerja darikaroke Ping dengang menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwamengikutinya dari belakang dengan menggunakan mobil; Bahwa selanjutnya terdakwa menghadang saksi Hazky denganmenggunakan mobil, kKemudian terdakwa turun dan menghampiri Hazky,kemudian terdakwa membanting foto Hazky; Bahwa terdakwa langsung memukul hidung serta memukul kearah dadasaksi Hazky dengan menggunakan tangan kanan, dan saat itu terdakwamelihat hidung saksi Hazky mengeluarkan darah; Bahwa terdakwa marah kepada
Register : 02-07-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 160/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Tanggal 20 Oktober 2015 — HAZKI ALDILAH Als EKY Bin NOVI.
5813
  • Menyatakan Terdakwa HAZKY ALDILAH Als EKY Bin NOVI bersalahmelakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nakotika Golongan bukantanaman. sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggarPasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HAZKY ALDILAH Als EKY Bin NOVIdengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun Penjara dikurangi sepenuhnyaselama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesarRp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Penjara.3.
    Perkara: PDM70/TBK/Ep.2/05/2015 tertanggal29 Mei 2015, adalah sebagai berikut:PERTAMABahwa ia terdakwa HAZKY ALDILAH Als EKY Bin NOVI pada hari Senintanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidaktidaknya dalam bulanMaret tahun 2015 atau setidaktidaknya masih ditahun 2015, bertempat di PerumahanBTN Siderojo RT 004 RW 003 Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tanjung Balai karimun yang berwenang
    LAB : 3662/NNF/2015 tanggal 20 April 2015dari Laboratorium Forensik POLRI Cabang Medan bahwa :5 (lima) buah plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,94(nol koma sembilan puluh empat) gram milik terdakwa HAZKY ALDILAH Als EKYBin NOVI tersebut setelah dilakukan analisis secara kimia forensik dengankesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan
    terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KEDUA ATAUBahwa ia terdakwa HAZKY ALDILAH Als EKY Bin NOVI pada waktu dantempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawanhukum membawa Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bermula pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul15.00 WIB terdakwa yang sering membantu dan bermain dirumahAMI (DPQ) diberi 1 (satu) bungkusan kecil
Register : 22-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PA DUMAI Nomor 65/Pdt.G/2024/PA.Dum
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (MASJONO BIN PARISON) Terhadap Penggugat (HAZKY HIDYATUL HASANAH BINTI AMRIL);

    4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:

    Muhammad Arshaka Pratama, lahir di Dumai, tanggal 8 November 2023;