Ditemukan 2 data
15 — 2
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat denganverstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Murdani Bin Ilyas) kepada Penggugat ( Sri Yanti Binti Paiman);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Haikal Putra Pratama, laki-laki, lahir tanggal 19 Juli 2006 M dan Siva Hazriyah
Pasal 98, 99 dan 105 Kompilasi Hukum Islam, MejelisHakim berpendapat kedua orang anak yang bernama Muhammad HaikalPutra Pratama, lakilaki, lahir tanggal 19 Juli 2006 M dan Siva Hazriyah Alifi,perempuan, lahir tanggal 28 Desember 2008 M harus dinyatakan sebagaianak kandung Penggugat dan Tergugat dan belum dewasa menurut hukum;Menimbang, bahwa kedua orang anak Penggugat dan Tergugattersebut lahir dari sebuah ikatan perkawinan yang berlandaskan agamaIslam, yang terbukti dari pencatatan perkawinan di
Dengan demikian berdasarkan pasal 42ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Majelis Hakimberkesimpulan patut dan harus dinyatakan terbukti bahwa kedua anakPenggugat dan Tergugat tersebut yaitu Muhammad Haikal Putra Pratama,lakilaki, lahir tanggal 19 Juli 2006 M dan Siva Hazriyah Alifi, perempuan,lahir tanggal 28 Desember 2008 M;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terbukti telah bercerai,dan terjadi sengketa tentang pengasuhan kedua orang anak yang dilahirkanselama perkawinan mereka, dan di
20 — 12
Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi akibat perceraian, yaitu: Nafkah iddah, Maskan, Kiswah dan Mutah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 2 (dua) tersebut di atas, sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi yang bernama Nadine Hazriyah
Pasaribu, perempuan, lahir tanggal 8 Desember 2008, berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan biaya hadhanah (pemeliharaan) anak Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi yang bernama Nadine Hazriyah Pasaribu, perempuan, lahir tanggal 8 Desember 2008, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan penambahan sebesar 10% per tahunnya;