Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-04-2020 — Upload : 08-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pid/2020
Tanggal 20 April 2020 — TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA
8348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA
    PUTUSANNomor 183 K/Pid/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah memutus perkaraTerdakwa :NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan: TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA:: Jakarta;: 42 Tahun / 21 Maret 1977;: Perempuan;: Indonesia:> Kond.
    Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 4 Desember 2019;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri JakartaBarat karena didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu sebagai berikut :Dakwaan : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP:Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Barat tanggal 21 November 2019 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa TIRZA HEDWIE
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangkan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipeX9009, dikembalikan kepada Terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA;4.
    Menyatakan Terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakankepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum(onslag van recht vervolging);3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya seperti semula;5.
Register : 12-09-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1489/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
RENALDY RESTAYUDA, SH
Terdakwa:
TIRZA HEDWIE YOE BIN TIRZA
16054
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
    2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
    3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
    4. Memulihkan
    Penuntut Umum:
    RENALDY RESTAYUDA, SH
    Terdakwa:
    TIRZA HEDWIE YOE BIN TIRZA
    Jkt.Brt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZATempat lahir : JakartaUmur / Tgl. Lahir : 42 tahun / 21 Maret 1977Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kond.
    Menyatakan terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA terbuktibersalah melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIRZA HEDWIE YOE aliasTIRZA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangkanselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Oppotipe X9009, dikembalikan kepada terdakwa TIRZA HEDWIE YOE aliasTIRZA.4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah).Setelahn mendengar pembacaan pledoin / Nota Pembelaan PenasihatHukum Terdakwa tertanggal O02 Desember 2019 yang pada pokoknya,memohon Kepada Majelis Hakim kiranya berkenan memutuskan hal sebagaiberikut:1.
    Beratas namakan, demi Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Terdakwa TirzaHedwie Yoe dengan perbuatan Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidakmerupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa Tirza Hedwie Yoe lepas darisegala tuntutan hukum.5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya.6. Mengembalikan satu buah unit hand phone merek Oppo tipe X9009Kepada Terdakwa.7.
    .: PDM 389/JKT.BR/08/2019, tanggal 29 Agustus 2019, sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa TIRZA HEDWIE YOE alias TIRZA pada hari Sabtutanggal 27 Oktober 2018 sekira jam 09.41 Wib atau setidaktidaknya di suatuwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Dr.