Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 10-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 20/Pid.B/2019/PN Kpg
Tanggal 8 April 2019 — ,MH
Terdakwa:
FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI
6411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang di Dakwakan Penutut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun 6(enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    ,MH
    Terdakwa:
    FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI
    PUTUSANNomor 20/Pid.B/2019/PN KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : FRANCIS HEERYSON JOHANNES Alias ADI;Tempat lahir : Kupang;Umur/Tanggal lahir : 42/13 Januari 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Ikan Raja RT. 014 RW.005, KelurahanNamosain, Kec.
    Alak, Kota Kupang;Agama : Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta (Kerja Proyek);Terdakwa Francis Heeryson Johannes Alias Adi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 19 Desember2018;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2018sampai dengan tanggal 21 Januari 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Januari2019;4.
    ARLES dan Terdakwa sampai saat ini tidak mengembalikanuang milik saksi korban.Perbuatan Terdakwa FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI sebagaimanadiatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukankeberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1. Saksi SEPRIDA D.
    Mesin1TR6687812 tahun 2008 atas nama FRANCIS HEERYSON JOHANNES. Bahwa pada saat proses jual beli mobil tersebut pada tanggal 21 September2016 dibuatkan surat pernyataan jual beli satu unit mobil Toyota Kijang Innova GDH 2151 AK dan Terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK mobil namunBPKB mobil tidak diserahkan dengan perjanjian bahwa jika saksi SEPRIDA DADU telah melunasi seluruh pembayaran mobil tersebut maka Terdakwa akanmenyerahkan BPKB mobil tersebut.
    Menyatakan Terdakwa FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANCIS HEERYSON JOHANNES alias ADI,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6(enam)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.