Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 157/Pid.B/2018/PN Bgr
Tanggal 10 Juli 2018 — Penuntut Umum:
MARIO NARDO SAGALA, SH
Terdakwa:
1.ADE HERMAWAN Bin EMAN alm
2.HEJRI PAZAL Bin ABDUL HALIM
234
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADE HERMAWAN BIN EMAN (Alm) dan Terdakwa HEJRI PAZAL BIN ABDUL HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para
    Penuntut Umum:
    MARIO NARDO SAGALA, SH
    Terdakwa:
    1.ADE HERMAWAN Bin EMAN alm
    2.HEJRI PAZAL Bin ABDUL HALIM
    Pekerjaan: Hejri Pazal Bin Abdul Halim: Putindoh: 34/20 Juni 1984: Lakilaki: Islam: Lingkungan Sampora Rt.003/004 Desa CibinongKecamatan Cibinong Kabupaten Bogor / DesaCiheuleut Bogor Timur, Kota Bogor: Islam: WiraswastaTerdakwa Hejri Pazal Bin Abdul Halim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 April 20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2018sampai dengan tanggal 15 Mei 20183.
    Sindangbarang, selanjutnya Terdakwa HEJRI PAZALmengetuk pagar rumah milik saksi dr.
    YULIANTO tersebut, dan karena tidakHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 157/Pid.B/2018/PN Bgrada yang menjawab, kemudian Terdakwa HEJRI PAZAL membuka pagarrumah yang hanya dikunci slot, dan selanjutnya Terdakwa HEJRI PAZALmasuk ke teras rumah dan mengetuk pintu depan rumah milik saksi dr.YULIANTO, karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, selanjutnyaTerdakwa ADE HERMAWAN yang sudah mengambil tas warna abuabubertuliskan RALLY dari bawah jok motor yang berisi 1 (Satu) buah linggis dan1 (Satu) buah obeng
    , masuk ke teras rumah mendekati Terdakwa HEJRIPAZAL, selanjutnya Terdakwa ADE HERMAWAN yang sudah mengambillinggis dan Terdakwa HEJRI PAZAL yang sudah mengambil obeng, merusakpintu depan rumah yang terkunci, setelah pintu depan terbuka selanjutnyapara Terdakwa masuk dan menuju kamar depan, selanjutnya Terdakwa ADEHERMAWAN yang menggunakan linggis dan Terdakwa HEJRI PAZAL yangmenggunakan obeng, merusak pintu kKamar yang terkunci tersebut, setelahpintu kamar berhasil terbuka, selanjutnya para Terdakwa
    YULIANTO, karena tidak adajawaban dari dalam rumah, selanjutnya Terdakwa ADE HERMAWANyang sudah mengambil tas warna abuabu bertuliskan RALLY daribawah jok motor yang berisi 1 (Satu) buah linggis dan 1 (satu) buahobeng, masuk ke teras rumah mendekati Terdakwa HEJRI PAZAL.Bahwa benar Terdakwa ADE HERMAWAN yang sudah mengambillinggis dan Terdakwa HEJRI PAZAL yang sudah mengambil obeng,merusak pintu depan rumah yang terkunci, setelah pintu depan terbukaselanjutnya para Terdakwa masuk dan menuju kamar
Register : 26-08-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN MANNA Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Mna
Tanggal 12 Oktober 2021 —
2.LUTIARTI, SH
Terdakwa:
APRIZAL HEJRI Bin RUSAN
590
    1. Menyatakan terdakwa Aprizal Hejri Bin Rusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila

    2.LUTIARTI, SH
    Terdakwa:
    APRIZAL HEJRI Bin RUSAN
Register : 24-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 250/Pid.B/2018/PN Bgr
Tanggal 20 September 2018 —
Terdakwa:
1.ADE HERMAWAN Bin EMAN
2.HEJRI PAZAL Alias HERI Bin ABDUL HALIM
284
  • Hejri Pazal Alias Heri Bin Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ade Hermawan Bin Eman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan terhadap Terdakwa II.
    Hejri Pazal Alias Heri Bin Abdul Halim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
  • Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

  • Terdakwa:
    1.ADE HERMAWAN Bin EMAN
    2.HEJRI PAZAL Alias HERI Bin ABDUL HALIM
    Nama lengkap: HEJRI PAZAL Alias HERI Bin ABDUL HALIM ;Tempat lahir : Lampung ;Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 20 Juni 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan Sampora Rt. 003/Rw. 004 KelurahanCibinong, Kecamatan Cibinong Kabupaten BogorAgama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta ;Pendidikan : SMP (tamat)Para Terdakwa tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain) ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Para terdakwa tidakdidampingi oleh Penasihat Hukum walaupun
    Hejri Pazal Alias Heri Bin Abdul Halim terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidana dalam surat dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidanapenjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun, dengan perintah terdakwasupaya ditahan ;3.
    Hejri Pazal AliasHeri Bin Abdul Halim yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwadipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai denganidentitas Para Terdakwa tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaanPenuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan mengakuisehat jasmani dan rohani ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas apabiladihubungkan dengan unsur barangsiapa sebagaimana dimaksud dalam ad.1diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa
    Hejri Pazal Alias Heri Bin Abdul Halim yang identitas lengkapHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor : 250/Pid.B/2018/PN.Bgrsebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telahterpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah para terdakwa tersebut benarmelakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka haltersebut tergantung sungguh pada unsurunsur lainnya ;Ad. 2.
    Hejri Pazal Alias Heri BinAbdul Halim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9(sembilan) bulan ;3.
Register : 15-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 7/Pid.B/2019/PN Bls
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
LITA WARMAN. SH.MH
Terdakwa:
ROIMARTIN Als ROY SURYO Bin IBRAHIM
18124
  • Merantikemudian IPDA Aguslan, SH memerintahkan BRIPDA HEJRI untukmelakukan tindakan langsung (Tilang) terhadap terdakwa karenakesalahan terdakwa melakukan pelanggaran lalu lintas yangmengendarai sepeda motor tidak menggunakan Helm dan Spion,sehubungan dengan dilakukan Tilang terhadap terdakwa, terdakwaROIMARTIN berkata saya tidak mau ditilang ... minta kunci motorsaya ... saya mau kerumah sakit ... kalau tidak bisa minta baik baik,cara halus lagi (dengan nada mengancam) dan kemudian terdakwadiminta
    Meranti Kemudian IPDA Aguslan, SH memerintahkanBRIPDA HEJRI untuk melakukan tindakan langsung (Tilang) terhadapterdakwa, sehubungan dengan dilakukan Tilang terhadap terdakwa, terdakwaROIMARTIN berkata saya tidak mau ditilang ... minta kunci motor saya ...saya mau kerumah sakit... kalau tidak bisa minta baikbaik, cara halus lagidan kemudian pada saat disodorkan surat tilang untuk ditanda tangani, tetapiterdakwa tidak bersedia menandatangani dan tidak bersedia menerima Surattilang;Bahwa akibat perbuatan
    Meranti kemudian IPDA Aguslan, SHmemerintahkan BRIPDA HEJRI untuk melakukan tindakan langsung (Tilang)terhadap terdakwa, sehubungan dengan dilakukan Tilang terhadap terdakwa,terdakwa ROIMARTIN berkata saya tidak mau ditilang ... minta kunci motorsaya ...
    Merantikemudian IPDA Aguslan, SH memerintahkan BRIPDA HEJRI untukmelakukan tindakan langsung (Tilang) terhadap terdakwa karena kesalahanterdakwa melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengendarai sepedamotor tidak menggunakan Helm dan Spion, sehubungan dengan dilakukanTilang terhadap terdakwa, terdakwa ROIMARTIN berkata saya tidak mauditilang ... minta kunci motor saya ... saya mau kerumah sakit... kalautidak bisa minta baikbaik, cara halus lagi (dengan nada mengancam)dan kemudian terdakwa diminta