Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PN JANTHO Nomor 35/Pid.B/LH/2022/PN Jth
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Cut Mailina Ariani SH MH
Terdakwa:
HELDIJAL ALS JON BIN ALM ABDUL HAMID YUSUF
8927
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HELDIJAL ALS JON BIN ALM ABDUL HAMID tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,-

    Penuntut Umum:
    Cut Mailina Ariani SH MH
    Terdakwa:
    HELDIJAL ALS JON BIN ALM ABDUL HAMID YUSUF
Register : 20-07-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 15-04-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 0122/Pdt.G/2017/MS.Ttn
Tanggal 16 Oktober 2017 — Pemohon:
Rezki Mishar S.com M S M Bin Misharuddin
Termohon:
Widya rafika Heldi S Pd binti Heldijal
442
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Rezki Mishar S.com, M.S.M bin Misharuddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Widya Rafika Heldi, S.Pd binti Heldijal) di depan sidang Mahkamah Syariyah Tapaktuan;
    4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar
    Pemohon:
    Rezki Mishar S.com M S M Bin Misharuddin
    Termohon:
    Widya rafika Heldi S Pd binti Heldijal
Putus : 15-07-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/PID.SUS/2011
Tanggal 15 Juli 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan VS Ir. HERMAN ARSYAD, MM. Bin ARSYAD, DKK
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak tahu tentang beberapa kalipencairan dana proyek ;Untuk saksi Sujai Amin bin H.Keuchik Amin (Penanggung Jawab Lapangan)Kesaksiannya meringankan Terdakwa I,Il/Pemohon Kasasi l,ll, sebab dalamkesaksiannya saksi mengatakan bahwa terjadinya perlebaran penampangatas bangunan break water adalah atas permintaan Masyarakat Nelayanmelalui Panglima Laot sesuai suratnya tanggal 04 Oktober 2005, dan jugadukungan dari Anggota Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Aceh Selatan yang bernama : HELDIJAL