Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 502/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
HAYOMI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ARIO HELMARIAN alias ZUBER
13967
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARIO HELMARIAN Alias ZUBER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000,00
    baju jenis gamis berwarna biru navy (dongker)
  • 1 buah baju lengan panjang warna merah muda
  • 1 buah jaket warna biru
  • 1 buah rok panjang warna hitam
  • 1 buah kerudung warna hitam
  • 1 buah kerudung warna merah
  • 2 buah celana dalam warna cream
  • 1 buah bra warna merah motif bunga

Dikembalikan kepada Anak korban INDRI FAUZIAH melalui saksi HENI RAHMAWATI

  • 1 buah KTP dengan nomor 2102022209900006 atas nama ARIO HELMARIAN
  • 1 buah handphone merk Nokia warna hitam

Dikembalikan kepada terdakwa ARIO HELMARIAN

  • 1 buah buku catatan warna hitam
  • 1 buah buku tamu bulan September 2018 sampai dengan bulan Mei 2019
  • 1 buah spray warna biru motif garis dan bunga

Tetap terlampir dalam berkas perkara

6.

Penuntut Umum:
HAYOMI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ARIO HELMARIAN alias ZUBER
Menyatakan terdakwa ARIO HELMARIAN alias ZUBER telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan tipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R.I.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARIO HELMARIAN aliasZUBER selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan penjara.3.
1 buah handphone merk Nokia warna hitamDikembalikan kepada terdakwa ARIO HELMARIAN 1 buah buku catatan warna hitam 1 buah buku tamu bulan September 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 1 buah spray warna biru motif garis dan bungaTetap terlampir dalam berkas perkara4.
Menetapkan agar terdakwa ARIO HELMARIAN alias ZUBER membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon hukuman yang seringanringannya karena terdakwa sangatmenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair Bahwa dia terdakwa ARIO HELMARIAN alias ZUBER pada hari dantanggal yang
Menyatakan Terdakwa ARIO HELMARIAN Alias ZUBER, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,sebagaimana dalam dakwaan Primailr;2.
Register : 12-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 92/Pdt.G/2015/PA TBK
Tanggal 18 Mei 2015 — Penggugat VS Tergugat
178
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 513/107/X/2010, seri :EC, atasnama ARIO HELMARIAN bin HADI HERMANSYAH dan NamaPenggugat, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Tambun Utara, Kota Bekasi, tanggal 08Oktober 2010, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, telah diberimeterai dan cap pos, serta telah dilegalisir, bukti P2;B.