Ditemukan 1 data
DEDYI SIHOMBING
Terdakwa:
1.Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi
2.Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng
7 — 10
Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi dan Terdakwa II Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi dan Terdakwa II Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan
Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDYI SIHOMBING
Terdakwa:
1.Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi
2.Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng