Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 84/Pid.C/2024/PN Plw
Tanggal 5 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDYI SIHOMBING
Terdakwa:
1.Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi
2.Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng
710
  • Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi dan Terdakwa II Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi dan Terdakwa II Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit dengan
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      DEDYI SIHOMBING
      Terdakwa:
      1.Malik Kulseno Alias Seno Bin Nidi
      2.Helmos Kristian Nainggolan Alias Neng