Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PA NGAWI Nomor 375/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • Rekonvensi sebagian;
  • Menghukum TergugatRekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi berupa:
  • a. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

    b. Mutah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    c. Nafkah anak bernama Iza Farros Pramantya Hemaputra