Ditemukan 1 data
CV HEMDEN CORP
Termohon:
ANTON
122 — 35
Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU ;
- Menetapkan hari sidang berikutnya pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (CV Hemden Corp) dan Kreditur Lain yang dikenal
Pemohon:
CV HEMDEN CORP
Termohon:
ANTONPUTUSANNomor 25/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara yang diajukan oleh:CV HEMDEN CORP : yang berkedudukan di jalan Candra KiranaANTONNo. 30, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojong Loa Kidul,Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili olen
HEMDEN CORP.) maupun kepada Kreditur lain (lbu IWONNEHELMAYANI).
Bukti T1 : Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Barang tertanggal 9September 2017 antara Termohon PKPU denganPemohon PKPU / CV HEMDEN CORP;2. Bukti T2 : Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Barang tertanggal 28Agustus 2017 antara Termohon PKPU dengan krediturlain, Ibu IVONNE HELMAYANI ( CV BANGUN JAYASEJHAJTERA );Halaman 9 dari 19 Putusan Nomor 25/Pat.SusPKPU/2019/PN. Niaga. Jkt.
ketentuan yangdiatur dalam Pasal 224 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangmenentukan bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang.....harus diajukan kepada Pengadilan....dengan ditandatangani olehPemohon dan oleh Avokatnya;Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan tersebut diatas, setelahMajelis membaca dan meneliti permohonan Pemohon PKPU, ternyatapermohonan Pemohon PKPU diajukan oleh Diky dalam jabatannyasebagai Direktur CV Hemden