Ditemukan 1 data
36 — 9
Mnagaraja Hemenceng Siagian) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rosmala Dewi Harahap binti Agussalim Harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
II.
Mangaraja Hemenceng Siagian) berupa:
- Nafkah Iddah (masa tunggu) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Kiswah (Pakaian) Penggugat Rekonvensi selama masa Iddah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mutah (Kenang-kenangan) Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Alinapia Siagian bin Alm.
Mangaraja Hemenceng Siagian) untuk menyerahkan Nafkah Iddah (masa tunggu), Kiswah (pakaian) dan Mutah (kenang-kenangan), sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2.1., 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Rosmala Dewi Harahap binti Agussalim Harahap);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Rosmala Dewi Harahap binti Agussalim Harahap) sebagai pemegang hak
Mangaraja Hemenceng Siagian) untuk membayar nafkah masa akan datang sebagaimana pada diktum angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Rosmala Dewi Harahap binti Agussalim Harahap) terhitung sejak Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan persidangan Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
III.
Mangaraja Hemenceng Siagian sebagaiPemohon dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Padangsidimpuandalam perkara Nomor 143/Pdt.G/2019/PAPsp yang terdaftar pada tanggal 20Juli 2019;Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Padangsidimpuan, dan atas penggilan tersebutPemohon/kuasanya dan Termohon telah hadir, kemudian Majelis Hakim telahmengupayakan perdamaian terhadap Pemohon dan