Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN TUAL Nomor 24/Pid.B/2021/PN Tul
Tanggal 14 Juli 2021 —
Terdakwa:
HEMERIKUS BETAUBUN Alias HEMI
1004
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hemerikus Betaubun Alias Hemi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

      Terdakwa:
      HEMERIKUS BETAUBUN Alias HEMI