Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HEMERIKUS BETAUBUN Alias HEMI
100 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hemerikus Betaubun Alias Hemi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terdakwa:
HEMERIKUS BETAUBUN Alias HEMI