Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN lrt
Tanggal 27 April 2020 — HENDAS
5530
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIKUS TAKA DA SILVA Alias HENDAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan
    HENDAS
    PUTUSANNomor 21/Pid.Sus/2020/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:i, Nama lengkap : HENDRIKUS TAKA DA SILVAAlias HENDAS;2. Tempat lahir : Kota Sou;3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 20 Mei 2001;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    HENDAS selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetapditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan3.
    HENDAS pada harirabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 wita atau setidaktidaknyapada waktu lain di bulan Agustus 2019 bertempat di dalam rumah kost milik sdr.AMBET di Kelurahan Sarotari Tengah Kecamatan Larantuka Kabupaten FloresTimur atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Larantuka, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujukanak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul
    Lalu Saksi langsung bertanya kepadaAnak Korban "haid terakhirnya kapan, sudah berapa bulan kehamilannya,siapa lakilakinya dan dimana kejadiannya dan saat itu Anak Korbanmengatakan bahwa ia terakhir dapat haid tanggal 17 Agustus 2019, usiakehamilan sudah 5 (lima) bulan dan yang menghamili adalah Hendas(Hendrikus Taka Da Silva) dan kejadiannya di kosnya teman Terdakwa.Kemudian Saksi mencek perut Anak Korban, dan hasil pemeriksaan luarternyata memang benar Anak Korban hamil.
    dan dijawaboleh Anak Korban Hendas*. Lalu Saksi menyuruh Serli yang berprofesisebagai bidan untuk memeriksa Anak Korban, namun saat itu Serlimengatakan bahwa dia sudah periksa dan benar dia hamil. Lalu Saksimengatakan periksa ulang lagi sehingga Serli dan Anak Korban masukdalam kamar, kemudian Saksi juga masuk ke kamar Saksi dan tidakbertanya lagi; Bahwa setelah Saksi mengetahui kehamilan Meli, lalu.
Putus : 23-06-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PN SURAKARTA Nomor 92/Pid.B/2015/PN.Skt
Tanggal 23 Juni 2015 — Wartiman Alias Slamet
208
  • Kaca sebanyak 5(lima) buah,Bahwa oleh karena Rukuh tersebut tidak lengkap maka saksi menyuruh Karyawansaksi yang bernama Hendras Effendi untuk bersamasama Terdakwa ke Toko saksiyang ada di Pasar Klewer untuk mengambil Rukuh yang dipesan Terdakwa,Bahwa kemudian saksi Hendras Effendi bersama Terdakwa pergi menuju Toko yangada di Pasar Klewer sambil membawa Rukuh Farhani sebanyak 8 (delapan) buah,Rukuh Terusan sebanyak 14 (empat belas) buah dan Rukuh Kaca sebanyak 5 (lima)buah,Bahwa pada saat saksi Hendas